Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rektor Unila Terima Suap Rp5 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 21 Agustus 2022 |07:49 WIB
Rektor Unila Terima Suap Rp5 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru
Rektor Unila Karomani/ dok KPK
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka.

Karomani diduga telah menerima suap lebih dari Rp5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022.

 (Baca juga: Terungkap! Rektor Unila Minta Uang Pelicin Mahasiswa Baru hingga Rp350 Juta)

Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui sejumlah perantaraan. Salah satunya, melalui seorang Dosen, Mualimin. Karomani diduga menerima suap dari orangtua calon mahasiswa baru melalui Mualimin sebesar Rp603 juta, yang sebagiannya sudah digunakan.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Selain melalui Mualimin, Karomani diduga juga menerima suap dari para orang tua calon mahasiswa baru lewat Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Karomani diduga total menerima uang suap Rp4,4 miliar melalui Budi Sutomo dan M Basri.

"KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM," beber Ghufron.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement