JAKARTA - Komnas HAM menduga adanya hal yang tidak wajar dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Heboh Tumpukan Uang Rp900 Miliar di Bunker Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Polri)
"Jadi bukan berarti karena penyiksaan tidak terbukti, terus kasus ini nggak boleh mendapat keadilan, nggak kayak begitu. Dia mati karena ditembak, luka tembaknya macam-macam itu, itu ya tetap harus diurus," ujar Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Anam mengatakan, hasil autopsi ke dua menunjukan tak ada luka akibat kekerasan ataupun dugaan penyiksaan dalam tubuh Brigadir J. Menurutnya, hasil tersebut sama dengan kesimpulan awal yang diperoleh oleh pihaknya.
"Dulu awalnya, dari keluarga Jambi, dokter forensik independen kami, kami panggil Dokkes untuk melihat jenazah sebelum diautopsi, itu sebenarnya kami sudah mau tarik kesimpulan," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya sudah mengikuti dan menghormati keputusan pihak keluarga Brigadir Yosua yang telah meminta dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang.
"Tapi karena kami menghormati permintaan dari keluarga supaya diekshumasi, kami kirim tim untuk lihat proses ekshumasinya," pungkasnya.