Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuhan Brigadir J, Sidang Etik Libatkan Eks Anak Buah Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |10:30 WIB
Pembunuhan Brigadir J, Sidang Etik Libatkan Eks Anak Buah Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
A
A
A

JAKARTA - Polri akan menggelar sidang etik untuk memutuskan status polisi aktif mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada hari Kamis 25 Agustus 2022.

"Infonya kemungkinan Kamis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

 (Baca juga: Heboh Tumpukan Uang Rp900 Miliar di Bunker Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Polri)

Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut nantinya akan melibatkan Divisi Propam Polri dan Divisi Hukum Polri. Hal ini berjalan beriringan dengan pengusutan kasus pidana Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," ujar Dedi.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir Yosua oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement