Merasa sudah cocok dengan mobil yang dilihatnya, akhirnya korban mengirimkan uang Rp106 juta ke rekening yang sudah disediakan pelaku.
Setelah mentransfer uang, korban hendak membawa mobil namun penjual tidak mengizinkan karena penjual belum menerima uang pembelian mobil tersebut.
Korban pun baru menyadari bahwa telah ditipu hingga melapor ke Polres HSS. Atas dasar laporan itu, Unit Jatanras Polres HSS dan Jatanras Polres Banjarbaru berkoordinasi ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman yang langsung memerintahkan Tim Resmob Macan Kalsel menangkap pelaku.
"Setelah ditelusuri ternyata sindikat ini dikendalikan narapidana yang juga menggunakan orang di luar lapas untuk memuluskan aksinya terutama bertugas mencari rekening tempat menampung uang hasil kejahatan," ujar Rifa'i.
Baca juga: Nyamar Jadi Anggota Polisi, Pria Ini Tipu Warga Koja hingga Rp500 Juta
(Fakhrizal Fakhri )