Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Bus Sekolah di Pasuruan Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |01:22 WIB
Sopir Bus Sekolah di Pasuruan Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kami dalami, kami melakukan penyelidikan pendalaman ditemukan fakta bahwa pelaku sudah berulangkali memerkosa korban. Terhitung sudah 15 kali melakukan aksinya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 juncto 76 D subsider Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.

Baca juga: Istri Pergi Arisan, Ayah Kandung Setubuhi Anak Berusia 14 Tahun

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement