PASURUAN - MR, Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli anak tirinya. Aksi pencabulan ini diduga terjadi dialami anak tiri berusia 14 tahun di dalam bus sekolah.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial MR (42) yang sehari-harinya merupakan sopir bus antar jemput anak. Pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Selasa 16 Agustus 2022.
"Betul, ia sehari-hari bekerja sebagai sopir bus antar jemput anak sekolah. Tersangka ini adalah ayah tiri korban," ucap Adhi Putranto, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 22 Agustus 2022.
Menurutnya, aksi bejat MR dilakukan saat korban diminta pulang oleh gurunya karena sedang tak enak badan. Saat kembali menaiki bus, korban lantas dibelikan obat dan diantar pulang oleh MR. Dari sanalah terjadi pemerkosaan oleh MR, kebetulan saat peristiwa terjadi keadaan sepi di dalam bus.
Baca juga: Bejat! Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Kandung sejak Kelas 4 SD
"Kami dalami, kami melakukan penyelidikan pendalaman ditemukan fakta bahwa pelaku sudah berulangkali memerkosa korban. Terhitung sudah 15 kali melakukan aksinya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 juncto 76 D subsider Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Istri Pergi Arisan, Ayah Kandung Setubuhi Anak Berusia 14 Tahun
(Fakhrizal Fakhri )