Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Divonis Ringan, Kejati Jabar Ajukan Banding

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |01:31 WIB
Habib Bahar Divonis Ringan, Kejati Jabar Ajukan Banding
Habib Bahar bin Smith (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Bahar bin Smith, Selasa 16 Agustus 2022. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banding usai adanya vonis dari PN Bandung.

Dia menjelaskan, setelah upaya banding dilakukan, PT Bandung mengeluarkan keputusan bahwa Bahar bin Smith masih ditahan hingga 14 September mendatang.

Baca juga: Jatuhkan Vonis Ringan, Hakim PN Bandung Nasihati Habib Bahar soal Ceramahnya

"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan 16 Agustus sampai 14 September. Kalau nggak salah 14 September atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," jelasnya.

"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," katanya.

Baca juga: Divonis Ringan Hakim PN Bandung, Bahar bin Smith Bersukacita

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement