Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jatuhkan Vonis Ringan, Hakim PN Bandung Nasihati Habib Bahar soal Ceramahnya

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |16:21 WIB
Jatuhkan Vonis Ringan, Hakim PN Bandung Nasihati Habib Bahar soal Ceramahnya
Sidang Habib Bahar bin Smith (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith. 

Vonis yang dijatuhkan kepada pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Usai menjatuhkan vonis ringan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani memberikan nasihatnya kepada Bahar. Menurutnya, vonis tersebut juga menjadi bentuk peringatan, agar Bahar berhati-hati dalam menyampaikan ceramahnya.

"Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini (vonis) ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan," ujar Dodong di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Bahkan, Dodong pun menyarankan, agar Bahar berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya jika ingin menyampaikan ceramah yang berbau isu sensitif, agar tidak kembali terjerat kasus hukum.

"Apa yang jadi persoalan dibicarakan ke kuasa hukum. Saya yakin, bila disaring tim kuasa hukum, Insya Allah tidak akan menimbulkan persoalan," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Vonis Habib Bahar, Massa Pendukung Padati PN Bandung 

Lebih lanjut, Dodong pun menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Bahar selama menjalani persidangan. Dalam hal yang meringankan, Dosong menilai Bahar sopan selama menjalani persidangan, berterus terang, dan memiliki tanggungan keluarga.

"Adapun hal yang memberatkan, habib pernah ditahan dalam perkara lain," sebut Dodong.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement