Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Habib Bahar bin Smith 6 Bulan 15 Hari Bui

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |12:01 WIB
Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Habib Bahar bin Smith 6 Bulan 15 Hari Bui
Habib Bahar bin Smith saat mendengarkan putusan hakim/ Foto: Agung Bakti sarasa
A
A
A

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menjatuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Vonis dibacakan Hakim Ketua, Dosong Rusdani dalam sidang beragendakan pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/8/2022).

 BACA JUGA:Sidang Tahunan MPR, Ini Pidato Lengkap Presiden Jokowi

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

 BACA JUGA:Puan Maharani : Berkat Gotong-Royong, Pandemi Covid-19 Dapat Ditangani

Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan berteriak mengungkapkan rasa syukur karena vonis tersebut jik dikurangi mas tahanan, Bahar bin Smith dapat kembali menghirup udara bebas.

"Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Alhamdulillah," teriak para pendukungnya di luar PN Bandung.

Diketahui, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.

"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement