BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith tak bisa menyembunyikan sukacitanya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari.
Bahkan, dengan suara lantang, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu menilai, vonis hakim tersebut menjadi pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air sekaligus menjadi awal kebangkitan kepercayaan masyarakat terhadap rasa keadilan.
"Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat, masih ada keadilan di Indonesia," tegas Bahar di ruang sidang PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Usai divonis, Bahar kemudian dikawal menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di depan PN Bandung. Para pendukungnya yang telah berkumpul di depan PN Bandung langsung menyambut Bahar dengan takbir.
Sebelum masuk mobil tahanan, Bahar sempat berdiri di pintu mobil sambil mengepalkan lengan kanannya. Dia pun kembali berbicara lantang di hadapan pendukungnya yang menyemut di kawasan sekitar PN Bandung.
"Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari," ujarnya.