Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buka Kasus Pembunuhan Brigadir J di DPR, Kapolri: Ini Pertaruhan Kami Menjaga Marwah Polri

Natalia Bulan , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |11:03 WIB
Buka Kasus Pembunuhan Brigadir J di DPR, Kapolri: Ini Pertaruhan Kami Menjaga Marwah Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Istimewa
A
A
A

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Natalia Bulan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement