MEDAN - Polisi secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AP alias Joni, tersangka pengelola judi online yang dibongkar Polisi dari areal pertokoan komplek perumahan elit Cemara Asri pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.
AP masuk daftar buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan Polisi pada Selasa, 22 Agustus 2022 kemarin.
“Ya, hari ini Polda Sumut sudah menerbitkan DPO untuk tersangka AP alias Jonni,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA:Jawab Konsorsium Sambo, Kapolri: Masalah Perjudian Kami Tidak Ada Toleransi
Menurut dia, mekanisme penertibatan DPO ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
“Sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” katanya.
BACA JUGA:Markas Judi Online di Neglasari Digrebek, Lima Orang Admin Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, Polisi menggerebek lokasi pengelolaan judi online dari areal pertokoan di komplek perumahan elit Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. Penggerebekkan dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.