JAKARTA – Polri menggelar sidang kode etik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status keanggotaan kepolisian bersangkutan setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022).
(Baca juga: Beredar Surat Pernyataan Mundur Ferdy Sambo, Ini Penampakan dan Isinya)
Saat menghadiri sidang etik yang berlangsung tertutup, Ferdy Sambo hadir di sidang dengan masih menggunakan pakaian seragam polisi dengan pangkat bintang dua di pundak.
Kedatangan Ferdy Sambo tidak diketahui oleh satu pun awak media. Ia tidak terlihat lewat pintu depan yang sudah dipenuhi wartawan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.
“Pimpinan sidang pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Dedi di Mabes Polri.
Selain itu, kata Dedi, dalam sidang etik tersebut pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebahai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujar Dedi.
(Fahmi Firdaus )