JAKARTA - Polri menyatakan sejauh ini sudah ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
"Total ada 15 saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dikantornya, Kamis (25/8/2022).
Nurul menjelaskan, saksi baru yang dihadirkan diantaranya, yakni tiga tersangka lainnya, Bripka RR, Bharada RE dan Kuat Ma'ruf.
"RR, KM dan RE. RE dalam hal ini hadir melalui Zoom," ujar Nurul.
Sementara saksi itu yang sudah datang sebelumnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos. Kombes Budhi Herdi mantan Kapolres Jaksel dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal serta Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Baca juga: Mahfud MD Penuhi Panggilan MKD soal Dugaan Keterlibatan Anggota DPR dalam Pembunuhan Brigadir J
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Ini Sejumlah Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Etik Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Foto-Foto Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Masih Berseragam Polisi
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.