JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan, penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.
KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel. Dengan adanya putusan tersebut, KPK bakal segera mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, yang menyeret Eltinus Omaleng.
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/8/2022).
Ali menekankan, pihaknya sejak awal sudah meyakini bahwa gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng bakal ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, KPK mempunyai kecukupan alat bukti dalam menetapkan Bupati Mimika sebagai tersangka.
"Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," tegas Ali.