JAMBI - Keluarga almarhum Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat meminta mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Kami minta Pak Sambo dipecat dengan tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana seperti yang sangkakan pihak kepolisian," ujar tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak, di Desa Mekarsari Makmur, Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, atas perbuatanya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, nama kepolisian tercoreng.
"Gara-gara ulah dia (Sambo) nama kepolisian tercoreng karena telah membunuh ajudannya. Masyarakat Indonesia juga jadi geram melihat polisi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini kepolisian menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status keanggotaan kepolisian bersangkutan, setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dua dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dua dugaan pelanggaran yang akan dibahas dalam sidang KKEP hari ini, Kamis (25/8/2022). Dua pelanggaran etik itu mulai skenario kematian Brigadir J, hingga perusakan tempat kejadian perkara (TKP).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.