Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buru Bos Judi Online Cemara Asri, Polisi Terbitkan DPO

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |03:30 WIB
Buru Bos Judi <i>Online</i> Cemara Asri, Polisi Terbitkan DPO
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

MEDAN - Polisi secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AP alias Joni, tersangka pengelola judi online yang dibongkar Polisi dari areal pertokoan komplek perumahan elit Cemara Asri pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

AP masuk daftar buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan Polisi pada Selasa, 22 Agustus 2022 kemarin.

“Ya, hari ini Polda Sumut sudah menerbitkan DPO untuk tersangka AP alias Jonni,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (24/8/2022).

 BACA JUGA:Jawab Konsorsium Sambo, Kapolri: Masalah Perjudian Kami Tidak Ada Toleransi

Menurut dia, mekanisme penertibatan DPO ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

“Sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” katanya.

 BACA JUGA:Markas Judi Online di Neglasari Digrebek, Lima Orang Admin Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Polisi menggerebek lokasi pengelolaan judi online dari areal pertokoan di komplek perumahan elit Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. Penggerebekkan dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Dari penggerebekkan itu, ratusan perangkat komputer yang digunakan untuk mengelola 21 laman judi online berhasil disita. Namun tak ada satupun orang yang diamankan karena lokasi sudah kosong.

Praktik judi online yang dioperasikan dari tempat itu di antaranya bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Judi online ini disebut beromset hingga miliaran rupiah per harinya dan disebut yang terbesar di Pulau Sumatera.

Dari penggerebekan itu Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Polisi juga telah memblokir ratusan rekening yang diduga terkait bisnis online itu.

Polisi pun sudah menggeledah rumah milik tersangka AP dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari rumah tersebut.

Selain AP, Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada NP alias Niko. Tersangka AP diduga sebagai pemilik bisnis judi online itu. Sementara NP merupakan anak buah AP yang memimpin operator judi online tersebut.

Tersangka NP kini sudah ditahan. Sementara tersangka AP masih diburu dan dikabarkan telah kabur ke Singapura melalui Bandara Internasional Kualanamu tak lama setelah lokasi jadinya digerebek Polisi. (wal)

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement