Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim: Penahanan Istri Ferdy Sambo Kewenangan Penyidik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |12:46 WIB
Kabareskrim: Penahanan Istri Ferdy Sambo Kewenangan Penyidik
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Antara
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada hari ini.

Putri Candrawathi pun juga sudah hadir untuk melakukan proses hukum tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa terkait keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, sepenuhnya adalah kewenangan subjektif dari penyidik dalam perkara ini.

"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Disisi lain, Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengaku kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saat ini Bu PC (Putri Candrawathi) sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," ucap Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement