Untuk barang bukti yang diamankan, kata Sudarno, dari terduag pelaku AD, berhasil diamankan barang bukti, berupa 4 jerigen BBM jenis Pertalite yang berisi sekira128 liter dan 1 unit mobil Pikap merek Suzuki Futura warna hitam tahun 2018, bernopol BD 9350 PC.
Sementara, dari terduga pelaku DH, berhasil diamankan 6 jerigen BBM jenis Pertalite yang berisi sekira 198 liter dan Solar sebanyak 1 jerigen berisi sekira 32 liter dan 1 unit mobil Pikap merek Suzuki Futura, warna biru tahun 2009, bernopol BD 9180 H.
"Kedua terduga pelaku melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi," pungkas Sudarno.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.