Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh! Pelat Nomor Mobil Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita Ada Bintang 3

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |16:32 WIB
Heboh! Pelat Nomor Mobil Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita Ada Bintang 3
Ada 3 bintang di pelat nomor Anggota DPRD Palembang yang melakukan penganiayaan terhadap wanita di SPBU (Foto : Istiemwa)
A
A
A

Meski demikian, SZ dapat dijerat pasal pemalsuan data otentik sesuai Pasal 263 kUHP tentang pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau TNKB. Siapa pun bisa melaporkan kasus ini ke polisi agar diproses.

"Itu ranahnya krimum karena pidana umum. Yang lapor siapa saja, yang mendengar, melihat atau mengetahui bisa melapor," kata dia.

Dari sanalah bisa diungkap motif penggunaan pelat nomor polisi oleh SZ. Bisa saja SZ sengaja memakainya untuk gaya-gayaan sebagai pejabat.

"Nanti krimum mendalami apa indikasi menggunakan pelat itu, dikeluarkan di mana," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement