JAKARTA - Perkembangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) menuai pro dan kontra di banyak negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, ada hukum terkait LGBT, yaitu Pasal 292 KUHP yang menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa. Menurut pasal itu pula, perbuatan tersebut dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Aturan pidana tindakan LGBT juga termuat di Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP yang memuat mengenai batasan larangan dan jeratan pidana. Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP menjelaskan batasan usia yang akan dipidana adalah jika perbuatan pencabulan dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun. Adapun pidana yang dilimpahkan adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: LGBT Tidak Sepenuhnya Dilarang Tampil di Media, Ini Penjelasan KPI
Selain itu, ada satu daerah di Indonesia yang dengan tegas tidak membenarkan perbuatan LGBT. Daerah tersebut adalah Aceh. Di Aceh, ada regulasi daerah yang mengatur tentang penyimpangan LGBT, yakni Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Baca juga: Singapura Bakal Mendekriminalisasi Hubungan Seks Sesama Pria
Bukan hanya di Indonesia, ada beberapa negara yang kontra dengan aksi LGBT dan menerapkan hukum-hukum tertentu. Berikut hukuman untuk aksi LGBT yang diterapkan sejumlah negara dilansir dari berbagai sumber.
1. Brunei Darussalam
Pada tahun 2019 pemerintah Brunei Darussalam menerapkan undang-undang syariah baru. Hukum baru ini cukup mendapatkan kecaman dari masyarakat luas bahkan kecaman juga datang dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB. Salah satu klausul yang disoroti adalah penjatuhan hukuman rajam sampai mati bagi pria yang mengaku telah melakukan hubungan seks dengan sesama jenis atau terbukti dengan empat orang saksi yang melihat tindakan itu.
2. Afghanistan
Negara selanjutnya adalah Afghanistan. Di Afghanistan, hukum syariah sangat dijunjung tinggi sehingga homoseksual sangat dilarang. Di bawah kekuasaan kelompok Taliban, kelompok militer yang menguasai negara dan bercita-cita kuat untuk menegakkan cita-cita Islam yang ekstrem, para pelaku LGBT dapat dibunuh di tempat.
3. Iran
Iran dianggap sebagai negara yang paling ketat di dunia dalam menghadapi isu LGBT. LGBT di Iran dianggap sebagai suatu penyimpangan dan pelanggaran yang ilegal. Berdasarkan KUHP 2013, tindakan livat, tafkhiz, musaheqeh, dan tindakan intim lainnya dikriminalisasi di negara ini. Sama seperti Afghanistan, Iran memberikan hukuman mati kepada para pelaku LGBT, bedanya hukuman ini dilakukan untuk laki-laki maupun perempuan. Tercatat, sejak 1980 sudah ada ribuan lesbian dan gay yang dieksekusi mati di negara ini. Ketentuan hukum Iran tersebut mengadopsi hukum pidana berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4. Mauritania
Di Mauritania, homoseksualitas bukanlah kejahatan besar namun tetap termasuk dalam tindakan ilegal. Seorang pelanggar akan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun ketentuan hukum berubah pada tahun 1983 ketika Mauritania mulai mengadopsi hukum syariah Islam menjadi dasar hukum pidana. Mulai tahun itu, homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dihukum mati dan dieksekusi dengan cara dirajam.
5. Sudan
Berbeda dengan Mauritania yang mempertegas hukuman kepada LGBT, Sudan justru memperingan hukuman untuk para pelaku LGBT. Meskipun masih menganggap LGBT sebagai suatu penyimpangan, Sudan mengubah hukuman mati dan 100 kali cambuk menjadi hukuman penjara. Bagi seorang pelaku LGBT, mereka akan diberikan hukuman mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup. Perubahan ini mendapatkan sambutan yang baik dari para aktivis LGBT namun juga mendapatkan kecaman dari banyak pihak.
(Susi Susanti)