Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singapura Bakal Mendekriminalisasi Hubungan Seks Sesama Pria

Widi Agustian , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |10:42 WIB
Singapura Bakal Mendekriminalisasi Hubungan Seks Sesama Pria
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

SINGAPURA - Singapura segera mendekriminalisasi hubungan seks antara sesama pria, namun negara tersebut tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi hukum pernikahan.

Demikian disampaikan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8/2022), seperti dilansir dari VOA. Saat ini, definisi hukum pernikahan di negara itu adalah ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Lee mengatakan rakyat Singapura, terutama anak-anak muda di negara itu, semakin menerima kaum gay.

BACA JUGA:Soroti LGBT di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Mengaburkan Identitas dan Jati Diri Anak

"Saya yakin ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar rakyat Singapura," katanya dalam pidato nasional tahunannya. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mencabut kitab undang-undang hukum pidana Bagian 377A, hukum era kolonial yang mendekriminalisasi hubungan seks antara sesama laki-laki.

Bagian 377A mengatur bahwa pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman hingga dua tahun penjara. Namun, peraturan tersebut tidak secara aktif ditegakkan. Hingga saat ini, belum ada hukuman terhadap pelaku hubungan seks konsensual sesama pria dewasa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement