JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki kemungkinan akan lolos dari jerat hukuman mati. Hal ini diungkapkan pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea di sebuah acara.
"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dikutip dari sebuah acara.
Hotman Paris memberikan pendapatnya bahwa hal tersebut dapat memengaruhi segi hukum apabila seseorang menjadi emosi dalam suatu kondisi.
Baca juga: Membedah Peran 5 Tersangka saat Reuni Direkonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan sang istri, Candrawathi, kemudian ada juga Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Menanti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J untuk Ungkap Peran Ferdy Sambo dan Putri