Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan Banding Putusan Eks Bupati Tabanan, Hak Politik Tak Dicabut Jadi Alasan

Martin Ronaldo , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |16:35 WIB
KPK Ajukan Banding Putusan Eks Bupati Tabanan, Hak Politik Tak Dicabut Jadi Alasan
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor Denpasar Bali atas terdakwa Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Jaksa KPK hari ini (29/8/2022) telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dan yang lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement