Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor Denpasar Bali atas terdakwa Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
"Jaksa KPK hari ini (29/8/2022) telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dan yang lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.