Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu, Modus Belanja Rokok di Warung

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |22:06 WIB
Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu, Modus Belanja Rokok di Warung
Polisi tangkap pengedar uang palsu di Majalengka. (Foto: Antara)
A
A
A

Edwin menambahkan dari dua tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 16 bungkus rokok, uang pengembalian sebesar Rp1,2 juta, sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement