Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Usul Pemeran Pengganti Bharada E saat Rekonstruksi

Muhammad Farhan , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |04:32 WIB
LPSK Usul Pemeran Pengganti Bharada E saat Rekonstruksi
Bharada E. (MNC Portal)
A
A
A

"Kalau di undang-undang pasal 10 A bahwa boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain, memberikan haknya memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya," jelas Susi.

Kendati demikian, Susi menilai keperluan LPSK untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri karena apakah diizinkan Bharada E untuk tidak hadir rekonstruksi.

"Tapi ini kan persidangan, kalau rekonstruksi lain lagi. Nah ini sedang kami koordinasikan, apakah bisa (Bharada E) tidak berhadapan langsung," tutur Susi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement