JAKARTA - Kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Bos PT. Duta Palma Group Surya Darmadi menambah pesat. Total kerugian yang dialami negara mencapai Rp104.1 Triliun merupakan rincian dari kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.
"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).
BACA JUGA:Breaking News: Korupsi Surya Darmadi Rugikan Negara Bertambah hingga Rp104,1 Triliun
Pada awalnya penyidik menilai kerugian negara yang menyeret nama bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi itu mencapai Rp. 78 triliun. Namun setelah ditelusuri dan dihitung lebih dalam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli auditor kerugian bertambah menjadi 104.1 Triliun.
Nilai Rp104.1 Triliun tersebut merupakan akumulasi dari nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp. 4,9 triliun dan nilai kerugian ekonomi mencapai Rp.99.2 Triliun.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Sita Lahan 1.998 Meter Milik Surya Darmadi di Sumut
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Agung RI turut menampilkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai lebih dari Rp. 5,1 triliun yang disita dari Surya Darmadi. Uang tersebut merupakan pecahan dollar Amerika, dollar Singapura, dan Rupiah.