Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Ferdy Sambo Cs Belum Lengkap, Kejagung: Nanti Akan Dikembalikan ke Bareskrim

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |16:12 WIB
Berkas Ferdy Sambo Cs Belum Lengkap, Kejagung: Nanti Akan Dikembalikan ke Bareskrim
Berkas Ferdy Sambo Cs (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J belum lengkap. Berkas akan diserahkan kembali ke penyidik pada Kamis 1 September 2022 pekan ini.

Berkas empat tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Ada sejumlah sejumlah anatomi yang perlu diperjelas oleh penyidik jadi penyebab berkas dilimpahkan kembali.

"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

 BACA JUGA:Analisis Tulisan Tangan Ferdy Sambo Setelah Dibaca Ahli Grafologi

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin (29/8/2022).

 BACA JUGA:Tiba di Duren Tiga, Ferdy Sambo Masih Kenakan Baju Tahanan dan Terikat Kabel Ties

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement