JAKARTA - Rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi tersebut, ada yang mencuri perhatian yakni penampakan lift hingga lemari untuk koleksi tas-tas mewah.
BACA JUGA:Berkas Ferdy Sambo Cs Belum Lengkap, Kejagung: Nanti Akan Dikembalikan ke Bareskrim
Dalam tayangan yang disiarkan langsung oleh Polri TV, rumah mewah bertingkat tiga itu difasilitasi lift untuk memudahkan penghuninya naik turun di tiap lantai. Hal itu terlihat di beberapa adegan rekonstruksi yang menggunakan lift.
Selain itu, terlihat sebuah ruang besar dengan sofa panjang berwarna putih dan tv dengan ukuran besar bermodel home theater. Tak hanya itu, saat beranjak ke ruang lainnya, terlihat sebuah lemari galeri yang tampak berisi jajaran koleksi tas yang diyakini milik Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Analisis Tulisan Tangan Ferdy Sambo Setelah Dibaca Ahli Grafologi
Sampai saat ini rekonstruksi masih berlangsung di rumah dinas. Total ada 78 adegan yang diperagakan oleh 5 tersangka yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawathi Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
16 adegan diantaranya yang berlangsung di Magelang. Lalu, 35 adegan di rumah pribadi Ferdi Sambo di Jalan Saguling , Jakarta Selatan. Kemudian, 27 adegan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
(Awaludin)