Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Judi dan Prostitusi, 120 Bangunan Liar di Pinggir Rel Jaktim Dibongkar KAI

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |14:55 WIB
Marak Judi dan Prostitusi, 120 Bangunan Liar di Pinggir Rel Jaktim Dibongkar KAI
Bangunan liar yang dibongkar tim gabungan/ Foto: Ist
A
A
A

Pada Pasal 178 disebutkan, Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Lalu, Pasal 181 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement