YOGYAKARTA - AWP (39), lelaki ini memang kebangetan. Dia mengajak istri yang bernama ASS (24) untuk berjualan pil terlarang. Pasangan suami istri asal Kalurahan Hargobinangun Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman kini meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
pasangan suami istri ini berdomisili di Padukuhan Kaliurang Timur. Pasangan yang telah memiliki satu orang anak laki-laki ini, telah menjual psikotropika selama tiga bulan terakhir dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Di hadapan polisi AWP mengaku mengajak istrinya untuk berjualan obat psikotropika sebagai usaha untuk membiayai kehidupan harian. Ia mengajak istri berjualan pil trihex, karena selama ini penghasilannya sebagai pekerja serabutan tak cukup menghidupi mereka.
"Sudah tiga bulan ini kami berjualan. Hasilnya ya untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Dalam bertransaksi, AWP dan ASS telah membungkus pil dalam kemasan berisi 10 butir. Keduanya memiliki stok pil dengan membeli secara daring dan dipasarkan di wilayah DIY.
Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, dari keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.403 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan Rp800.000 dan dua unit telepon genggam.
Irwan menambahkan selain mengamankan pasutri ini, mereka juga meringkus 12 orang lainnya. Sehingga total ada 14 orang tersangka yang mereka amankan karena menjual obat terlarang dan psikotropika.
14 orang tersebut mereka amankan selama bulan Agustus ini. Ribuan butir pil dan juga ganja mereka amankan sebagai barang bukti. Kini polisi masih terus mengembangkan penjualan obat terlarang dan sejenisnya tersebut.
Mereka yang diamankan di antaranya adalah HP (28) di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik. Dari tangan tersangka yang diamankan tanggal 1 Agustus tersebut, polisi menyita satu buah botol bekas kecil yang berisi 110 butir pil trihexyphenidyl dan satu telepon genggam.
"Kami juga amankan AM (31) di Kapanewon Tempel dengan barang bukti satu buah toples yang berisi 165 butir pil trihexyphenidyl. Tersangka HP, tersangka AM dijerat pasal 196 dan pasal 196 UU UU RI No. 36 tentang Kesehatan," kata dia.
Mereka kemudian menangkap DSR (25) dan DTA (21) di Pasekan, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping. Keduanya diamankan karena menjual barang terlarang yaitu 10 butir atarax alprazolam. Keduanya disangkakan pasal 62 dan 60 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Follow Berita Okezone di Google News