JAKARTA - Polisi menggerebek pabrik pembuatan obat keras Zenith Carnophen atau yang dikenal sebagai 'pil jin' di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dalam operasi tersebut, aparat menangkap tiga orang tersangka.
“Tim gabungan Satresnarkoba dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan pabrik produksi narkoba jenis Zenith Carnophen,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada awak media di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Eko mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menggerebek dua tersangka di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sebanyak 120 ribu butir Zenith atau yang biasa dikenal sebagai pil jin.
“Diamankan dua orang tersangka atas nama Bharaka Pradika Mei dan L.K. Ngesti,” ujar Eko.
Setelah penangkapan itu, dilakukan pengembangan kasus yang mengarah kepada seorang residivis narkoba, yakni Joni Tjanjaya. “Mengamankan tersangka Joni Tjanjaya di Semarang,” ucap Eko.
Kemudian, polisi melakukan penggerebekan di sebuah bangunan di wilayah Semarang. Bangunan berupa gudang tersebut diduga milik Bharaka Pradika yang digunakan sebagai pabrik produksi pil jin.