Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polresta Denpasar Panen Tangkapan Narkoba, 28 Jadi Tersangka Salah Satunya Residivis

Mohamad Chusna , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |20:43 WIB
Polresta Denpasar Panen Tangkapan Narkoba, 28 Jadi Tersangka Salah Satunya Residivis
Tersangka kasus narkoba di Bali. (Foto: M Chusna)
A
A
A

DENPASAR - Polresta Denpasar panen tangkapan kasus narkoba. Sepanjang Agustus 2022, sebanyak 28 tersangka ditangkap dengan barang bukti 1,5 kg narkoba berbagai jenis.

"Ke-28 tersangka berasal dari 25 kasus," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).

Dia menjelaskan, dari 28 tersangka, 19 di antaranya adalah bandar dan pengedar. Sedangkan sisanya merupakan pengguna.

 Baca juga: 18 Pemuda Pengedar Narkoba Ditangkap di Cimahi dan Bandung Barat

Dua pengedar di antaranya merupakan pasangan suami istri, Iskandar (25) dan Neha (19). Keduanya ditangkap di Jalan Pemuda Denpasar dengan barang bukti 15 paket ganja seberat 283 gram.

Dari penangkapan pasutri muda ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap residivis, Tjokorda Alit Suparta. "Dia sudah lima kali keluar masuk penjara," ungkap Bambang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement