Dia menambahkan, ke-28 tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1, 112 Ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.