Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polresta Denpasar Panen Tangkapan Narkoba, 28 Jadi Tersangka Salah Satunya Residivis

Mohamad Chusna , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |20:43 WIB
Polresta Denpasar Panen Tangkapan Narkoba, 28 Jadi Tersangka Salah Satunya Residivis
Tersangka kasus narkoba di Bali. (Foto: M Chusna)
A
A
A

Dia menambahkan, ke-28 tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1, 112 Ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement