JAKARTA - Uji publik terkait usulan pengaturan jam kerja untuk menekan kemacetan di Ibu Kota akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Uji publik ini akan melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Kami harus melakukan uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Syafrin menambahkan, pihaknya telah melakukan diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan para pakar dan Kementerian Perhubungan.
Dari diskusi terbatas itu disepakati uji coba pengaturan jam kerja bisa diterapkan karena dinilai positif menekan kepadatan lalu lintas.
"Hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik," kata Syafrin.
BACA JUGA:Wagub DKI: Penerapan Pengaturan Jam Kerja Tak Bisa Sepihak, Pemerintah Pusat Juga Perlu Dilibatkan
BACA JUGA:Rencana Pengaturan Jam Kerja Pekerja Swasta, Pengusaha Protes
Ia menambahkan, pihaknya harus hati-hati dalam melalukan kajian karena tidak semata pada level Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tapi juga melibatkan pemerintah pusat, baik dari sisi pemerintahan dan sektor swasta.
Pihaknya tidak ingin apabila ditetapkan pengaturan jam kerja, yang terdampak justru para pengguna angkutan umum.
Padahal, kata dia, tujuan utama pengaturan jam kerja itu adalah mengatur mobilitas orang agar lebih efisien, bukan mengatur distribusi kendaraan di jam tidak sibuk.
Tak hanya itu, dampak terhadap perekonomian hingga biaya yang ditimbulkan akibat pengaturan jam kerja itu perlu didiskusikan lebih mendalam.
"Dari hasil dialog publik, kami rumuskan kemudian kami laporkan dan putuskan apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan l. Perlu diingat ini perlu koordinasi dengan pusat, tidak serta merta hanya diambil DKI saja," katanya.