Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Pemilik Reklame Ajak Wanita Pesta Miras Divonis Denda Rp10 Juta

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |16:10 WIB
Tok! Pemilik Reklame Ajak Wanita Pesta Miras Divonis Denda Rp10 Juta
Sidang pemilik reklame ajak wanita pesta miras (Foto: Avirista M)
A
A
A

Baliho itu juga menuliskan persyaratan khusus perempuan dewasa berusia 18 tahun ke atas dan tidak dipungut biaya untuk masuk ke sebuah tempat hiburan malam yang ada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang. Kegiatan itu berlangsung setiap hari Senin sebagaimana dari gambar baliho yang beredar.

Sedangkan bagi pengunjung lain tercantum nominal harga tiket masuk Rp100.000 dengan bonus mendapat dua buah minuman ringan yang salah satunya diduga kuat merupakan minuman beralkohol. Di baliho itu juga mencantumkan ajakan untuk minum minuman beralkohol dan menjauh narkoba.

"Say no to drugs, say yes to alcohol," demikian tulis baliho tersebut dari gambar yang beredar.

Satpol PP sendiri menurunkan baliho pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, usai menerima laporan dari masyarakat. Sementara itu, hanya satu titik baliho itu saja, karena dari titik lain belum ditemukan dan belum ada laporan yang diterima.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement