MALANG - Hakim menjatuhkan denda Rp10 juta kepada pemilik reklame ajakan pesta minuman beralkohol di Malang, Jawa Timur. Vonis itu setelah hakim Yuli Atmaningsih memutuskan pemilik reklame atas nama Suharto dinyatakan bersalah.
Menurut Hakim Yuli Atmaningsih, masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame telah mati sejak 26 April 2022 dan belum ada perpanjangan izin. Hakim pun menilai isi dari konten pesta ajakan minuman beralkohol itu meresahkan.
"IMB Reklame mati per 26 April 2022, juga tidak dilengkapi dengan izin. Selanjutnya ternyata isi dari reklame itu sangat meresahkan warga, oleh karena isinya bertentangan dengan norma agama maupun norma masyarakat juga ketentuan undang-undang," ucap Yuli Atmaningsih, saat membacakan putusan sidang tipiring, saat persidangan di Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA:Geger Baliho Ajak Wanita Pesta Miras di Kota Malang
Hakim pun memutuskan Suharto melanggar Pasal 17, 20, dan 21 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Oleh karenanya cukup alasan dijatuhi pidana, berupa pidana denda sejumlah Rp9.999.000 dan biaya perkara sebesar Rp1.000 seluruhnya Rp10 juta. Dengan ketentuan Apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 10 hari," kata hakim.
Suharto, pemilik infrastruktur reklame pun menerima putusan hakim kendati awalnya keberatan, karena permasalahan isi reklame di luar dari tanggung jawabnya. Ia baru tahu setelah reklame itu terpasang berisi ajakan pesta minuman beralkohol kepada perempuan, yang menuai polemik di masyarakat.
"Yang masang vendornya Twenty, di Suryo, itu yang vendornya Twenty. Isinya yang saya tahu itu karaoke, ternyata isinya semacam mengajak minum minuman beralkohol," ucap Suharto di hadapan hakim persidangan.
BACA JUGA:Pengelola Tempat Hiburan Malam di Malang Batalkan Pesta Miras ke Wanita Dewasa
"Saya ngaku salah, saya teledor tidak melihat tema yang dipasang, kalau sebelum naik dikasih tahu ya saya nggak terima. Tahu saat ramai itu, pemasangan kapan nggak saya, yang masang agennya, saya menyesali sekali," imbuhnya.
Ia mengaku pertama kali terjerat persoalan pelanggaran Perda Reklame. Pasalnya, selain di titik Jalan Semeru, kawasan Stadion Gajayana, satu papan reklame miliknya terpasang di Gadang.
"Ada dua tempat, dua di saya, di alamat ini satunya di Gadang, baru pertama kali (terkena tindak pidana ringan), (resikonya) yang saya tahu yang ngajak ini yang masang ini, saya ngaku salah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah baliho ajakan pesta minuman beralkohol mendadak menggegerkan Kota Malang. Baliho itu terpasang di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang, namun telah diturunkan Satpol PP.
Pada baliho yang termuat terlihat tulisan momen Womens Day Private Party atau pesta pribadi hari perempuan bila diartikan dalam bahasa Indonesia. Tampak dari gambar baliho itu, seorang perempuan dengan menggunakan pakaian tak pantas juga terpampang jelas.
Baliho itu juga menuliskan persyaratan khusus perempuan dewasa berusia 18 tahun ke atas dan tidak dipungut biaya untuk masuk ke sebuah tempat hiburan malam yang ada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang. Kegiatan itu berlangsung setiap hari Senin sebagaimana dari gambar baliho yang beredar.
Sedangkan bagi pengunjung lain tercantum nominal harga tiket masuk Rp100.000 dengan bonus mendapat dua buah minuman ringan yang salah satunya diduga kuat merupakan minuman beralkohol. Di baliho itu juga mencantumkan ajakan untuk minum minuman beralkohol dan menjauh narkoba.
"Say no to drugs, say yes to alcohol," demikian tulis baliho tersebut dari gambar yang beredar.
Satpol PP sendiri menurunkan baliho pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, usai menerima laporan dari masyarakat. Sementara itu, hanya satu titik baliho itu saja, karena dari titik lain belum ditemukan dan belum ada laporan yang diterima.
(Arief Setyadi )