Namun, setelah dua kali diminta dan tidak kunjung diberikan, korban akhirnya memilih lapor polisi.
"Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan," ujar Hadimastika.
Adnyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)