Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadaikan Sertifikat Tanah Warganya Rp5 Juta, Kaur Desa di Bali Ditangkap

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |10:50 WIB
Gadaikan Sertifikat Tanah Warganya Rp5 Juta, Kaur Desa di Bali Ditangkap
Kaur desa di Buleleng, Bali ditangkap setelah menggadaikan 2 sertifikat tanah milik warganya senilai Rp5 juta. (Ist)
A
A
A

Namun, setelah dua kali diminta dan tidak kunjung diberikan, korban akhirnya memilih lapor polisi.

"Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan," ujar Hadimastika.

Adnyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement