DENPASAR - Seorang Kaur Desa Tigawasa, Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45), diamankan polisi. Hal itu lantaran dia telah menggadaikan sertifikat tanah milik warganya.
"Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi, setelah sertifikat jadi malah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022).
Dia menjelaskan, pelaku ditunjuk kepala desa setempat untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).
Sertifikat tanah yang diurus di antaranya milik korban, Made Astra. Setelah diurus pelaku, dua sertifikat korban terbit pada Januari 2022.
Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin korban, Adnyana lantas menggadaikan dua sertifikat milik korban kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan Rp5 juta.
Korban yang belakangan mengetahui sertifikat tanahnya dipakai sebagai jaminan untuk meminjam uang, awalnya memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan.