Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadaikan Sertifikat Tanah Warganya Rp5 Juta, Kaur Desa di Bali Ditangkap

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |10:50 WIB
Gadaikan Sertifikat Tanah Warganya Rp5 Juta, Kaur Desa di Bali Ditangkap
Kaur desa di Buleleng, Bali ditangkap setelah menggadaikan 2 sertifikat tanah milik warganya senilai Rp5 juta. (Ist)
A
A
A

DENPASAR - Seorang Kaur Desa Tigawasa, Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45), diamankan polisi. Hal itu lantaran dia telah menggadaikan sertifikat tanah milik warganya.

"Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi, setelah sertifikat jadi malah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022).

Dia menjelaskan, pelaku ditunjuk kepala desa setempat untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).

Sertifikat tanah yang diurus di antaranya milik korban, Made Astra. Setelah diurus pelaku, dua sertifikat korban terbit pada Januari 2022.

Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin korban, Adnyana lantas menggadaikan dua sertifikat milik korban kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan Rp5 juta.

Korban yang belakangan mengetahui sertifikat tanahnya dipakai sebagai jaminan untuk meminjam uang, awalnya memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement