Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Terpidana Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |11:37 WIB
KPK Periksa 2 Terpidana Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin
KPK memeriksa 2 terpidana kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin hari ini. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, hari ini. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kedua terpidana tersebut adalah Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Keduanya bakal diperiksa untuk penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS).

"Hari ini, pemeriksaan saksi pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), untuk tersangka PLS. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/9/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Paulus Tannos hingga kini masih diburu KPK. Diduga, Paulus Tannos berada di luar negeri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement