Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Terpidana Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |11:37 WIB
KPK Periksa 2 Terpidana Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin
KPK memeriksa 2 terpidana kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin hari ini. (Dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Ke-10 tersangka tersebut adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement