JAKARTA - Komnas HAM telah rampung menyusun laporan investigasi pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan menyerahkannya kepada Polri pada hari ini, Kamis (1/9/2022).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pihaknya menyimpulkan adanya empat pelanggaran HAM dalam kasus yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Pertama hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri," ujarnya.
Pelanggaran HAM kedua, lanjut dia, adalah hak memperoleh keadilan. Pasalnya, Brigadir J dieksekusi mati dengan ditembak tanpa proses peradilan.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Pembunuhan Brigadir J ke Polri
"Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC, telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya. Harusnya ketika dugaan apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi," kata dia.
Beka menambahkan bahwa dugaan kekerasan seksual itu seharusnya dilaporkan Putri Candrawathi ke polisi.
Baca juga: Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Dilatarbelakangi Kekerasan Seksual
"Selain itu, terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi apa pun. Ini kan dugaan kejadiannya ada di Magelang, tapi kemudian skenario yang dibangun kejadian di Duren Tiga, dan ini kan ada hambatan terhadap kebebasan dari Saudari PC untuk menjelaskan atau melaporkan apa yang sesungguhnya dia alami. Lagi-lagi baru dugaan," tutur dia.
Lalu, pelanggaran HAM ketiga adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
"Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional," tutur dia.
Pelanggaran HAM keempat yakni adanya pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental. Dalam kasus ini, anak yang dimaksud adalah anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Yang keempat ada hak anak, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sebut dia.
Baca juga: Breaking News! Komnas HAM Tampilkan Video Detik-Detik Kematian Brigadir J
Menurut Beka, selama kasus ini berlangsung anak Ferdy Sambo mengalami perundungan dan ancaman cyber. "Faktanya akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC," ucap dia.
Baca juga: Ini Identitas 6 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
"Artinya, kita mendapat keterangan bahwa anak-anaknya FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik. Itu soal analisa pelanggaran HAM-nya," imbuh Beka.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Bhadara E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.