Sehingga keduanya saat itu langsung digiring ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan serta dipanggil orang tua/pihak keluarganya.
"Dikantor dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan menandatangani surat perjanjian diatas materai bersama orang tuanya," kata dia.
Selanjutnya, apabila mereka mengulanginya kembali maka akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat di Arosuka Kabupaten Solok untuk pembinaan lebih lanjut.
"Mereka dipulangkan pada hari yang sama Rabu pukul 13.15 WIB. Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka," pungkasnya.
(Awaludin)