Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinyatakan Bersalah Curangi Pemilu, Aung San Suu Kyi Dihukum Penjara dan Kerja Paksa

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |15:15 WIB
Dinyatakan Bersalah Curangi Pemilu, Aung San Suu Kyi Dihukum Penjara dan Kerja Paksa
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)
A
A
A

Militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan NLD Suu Kyi dari membentuk pemerintahan baru setelah pemilihan yang dikatakan memiliki contoh penipuan yang belum diselidiki dengan benar.

NLD telah membantah penipuan dan mengatakan menang secara adil.

Suu Kyi, (76), telah diadili selama lebih dari satu tahun atas berbagai tuduhan, mulai dari korupsi dan penghasutan hingga pembocoran rahasia resmi, dengan hukuman maksimum gabungan lebih dari 190 tahun.

Pengadilannya telah diadakan di balik pintu tertutup di ibukota, Naypyitaw, dan pernyataan junta tentang proses tersebut telah dibatasi. Perintah pembungkaman telah dikenakan pada pengacara Suu Kyi.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement