Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, 3 di Antaranya Dipecat

Martin Ronaldo , Jurnalis-Sabtu, 03 September 2022 |12:39 WIB
7 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, 3 di Antaranya Dipecat
Pasangan tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/ Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Polri telah memperbaharui atau mengupdate informasi terbaru mengenai jumlah tersangka baru dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, perkembangan terbaru kasus itu pihaknya telah menetapkan total tujuh orang polisi sebagi tersangka.

 BACA JUGA:Tak Hanya Bharada E, Komnas HAM: Pelaku Penembakan Brigadir J Besar Kemungkinan 3 Orang

"Ya, itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Dedi kepada MPI, Sabtu (3/9/2022).

Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement