PALEMBANG - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyarankan Julita alias Tata, korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang di salah satu SPBU untuk tidak berdamai dan terus melanjutkan perkaranya hingga ke meja hijau.
Hotman Paris mengatakan, viralnya video aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Palembang dari fraksi Partai Gerinda, M Syukri Zen kepada Julita beberapa waktu lalu tersebut mendapat perhatian khusus darinya.
"Pelaku pemukulan kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang guna penyidikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Hotman Paris di Palembang, Minggu (4/9/2022).
Meski sempat beredarnya informasi yang menyebutkan kasus tersebut telah berakhir damai, namun Hotman Paris mendorong agar korban tidak berdamai dan terus lanjut ke persidangan.
"Memang hak penegak hukum untuk menyarankan perdamaian, namun tidak ada siapa pun yang bisa memaksa kamu (Julita) untuk berdamai," kata Hotman ke Julita.
Hotman Paris menegaskan, bahwa di dalam undang-undang tidak ada wajib untuk berdamai. "Boleh berdamai tapi tidak wajib, jadi kamu (Julita) jangan mau didekati siapa pun. Kalau kamu tidak mau berdamai karena itu hak kamu," pesannya terhadap Julita.
Hotman mengisyaratkan, perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Julita dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga menambahkan sangkaan pasal tentang penghinaan dengan pasal 311 KUHP dan 315 KUHP.
"Sebab juga keluar kata-kata kasar ‘binatang’ dan lainnya," imbuhnya.