MEULABOH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak usia sekolah dasar (SD) kelas enam, yang diduga dilakukan oleh seorang pria paruh baya yang merupakan tetangga korban.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan maraton terhadap enam orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian dilansir Antara, Minggu (4/9/2022).
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH)-KI dengan surat tanda bukti lapor Nomor : STTLP/77/VIII/2022/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
AKP Riski Adrian menjelaskan guna mengungkap dugaan kasus tersebut, pihaknya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi tambahan pada 5-6 September 2022.
Pihaknya juga melayangkan surat ke psikiater forensik yang sering digunakan P2TP2A Aceh Barat.
Baca juga: Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Diancam Tak Biayai Uang Sekolah
“Kasus ini masih proses penyelidikan, setelah pemeriksaan tambahan pemeriksaan tiga saksi pada pekan depan, baru kami gelar kembali dapat atau tidaknya dinaikkan ke proses penyidikan,” kata Riski Adrian.
Baca juga: Pemuda di Lahat Setubuhi Gadis Belia dan Rekam Aksinya, Ancam Sebar Video
Sementara itu, Ketua YLBH-KI Aceh Barat Rudi Reza Kusuma dalam keterangan kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu, mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang mereka laporkan tersebut diduga telah terjadi sejak korban masih duduk dibangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
“YLBH-KI berharap dalam perkara yang telah ditangani oleh Unit PPA Polres Aceh Barat agar tidak berlarut-larut dalam proses penanganan perkara ini. Karena mengingat perkara tersebut merupakan pelecehan seksual yang korbannya merupakan anak masih di bawah umur,” kata Rudi Reza Kusuma.