Nurkholis lalu pergi dengan memesan ojek online. Setelah itu, korban langsung melapor ke penjaga kos dan diteruskan ke polisi.
Kepada polisi, Nurkholis mengaku datang dari Jakarta dan baru sehari berada di Bali. "Ngakunya kehabisan uang lalu melakukan itu," ujar Yogie.
Atas kejahatan itu, polisi telah menetapkan Nurkholis sebagai tersangka. "Kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan," tutup Yogie.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.