Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Minta Oknum Prajurit TNI yang Mutilasi Warga Sipil di Papua Dihukum Berat

Martin Ronaldo , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |15:43 WIB
Komnas HAM Minta Oknum Prajurit TNI yang Mutilasi Warga Sipil di Papua Dihukum Berat
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian dibuang ke Sungai Pigapu, Timika. Karung berisi potongan tubuh korban diikat pemberat agar tenggelam, pada 22 Agustus 2022.

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Ini Penyebab Prajurit TNI Ditembak Anggota Brimob di Kantor Polisi

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement