JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara meminta agar para oknum anggota TNI yang melakukan mutilasi terhadap beberapa warga di Mimika, Papua dihukum berat.
"Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer. Tetapi Komnas HAM meminta dibuat itu terbuka. Artinya publik bisa mengakses sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan dan tentunya, nanti hukumannya adil gitu ya. Setimpal semua tersangka itu, itu yang pertama," ujar Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
"Terkait penduduk sipil yang ikut terlibat, tentu saja harus lewat pengadilan biasa, jadi ada dua hal yang harus dilakukan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua telah digelar. Terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka.
Baca juga: Viral! Prajurit TNI Ini Disangka Adik Ferdy Sambo karena Namanya Mirip
Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan sejumlah lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas dan Kejaksaan Negeri Mimika.
Dari pengakuan 3 pelaku yang sudah tertangkap, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada 6 karung.
Baca juga: Bak 'Spiderman', Prajurit TNI Ini Terbang Hinggap di Tiang untuk Lerai Massa Bertikai